Begini Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Cara membuat surat izin usaha perdagangan sering digunakan bagi pengusahawan yang sedang meniti kari di dunia bisnis. Cara tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan untuk mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha anda untuk menjalankan bisnis perdagangan. Surat izin yang biasa disingkat dengan SIUP ini berupa dokumen yang diwajibkan bagi orang perseorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.

Surat izin ini bisa dimiliki oleh setiap pengusaha perdagangan baik dalam skala besar maupun dalam skala kecil sehingga pemegang surat izin ini tidak hanya pedagang dengan skala besar. berikut ini adalah beberapa informasi penting terkait surat izin usaha perdagangan.

Jenis dan Tempat Pembuatan SIUP

Berdasarkan besarnya modal yang digunakan untuk mendirikan usaha, Surat izin usaha  perdagangan atau SIUP ini dibagi menjadi tiga kategori. Ketiga kategori tersebut adalah SIUP besar, SIUP menengah dan SIUP kecil.

  • SIUP besar merupakan kategori yang diberikan bagi perusahaan yang didirikan dengan modal di atas Rp 500.0000.000.
  • SIUP menengah merupakan kategori yang diberikan bagi perusahaan dagang dengan modal antara Rp 200.000.000 hingga Rp 500.000.000.
  • SIUP kecil yaitu kategori perusahaan yang dibangun dengan modal dan kekayaan bersih lebih kecil sama dengan Rp 200.000.000.

Adapun seperti surat izin usaha lainnya, pembuatan SIUP ini dapat dilakukan di kantor dinas perdagangan pada tingkat kotamadya atau kabupaten. Selain itu surat ini juga bisa dibuat pada kantor pelayanan perizinan setempat pada daerah tertentu yang terdapat badan pelayanan perizinan terpadu atau BP2T.

Syarat Administrasi

Sebelum melanjutkan pembuatan SIUP, terlebih dahulu anda harus menyiapkan beberapa dokumen tertentu yang menjadi syarat administrasi. Adapun untuk persyaratan administrasi dalam pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis dan bentuk usaha yang dijalankan.

  1. Syarat Administrasi Perseroan Terbatas
  • Fotokopi kartu keluarga ketika penanggung jawab usaha tersebut adalah perempuan.
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari penanggung jawab atau direktur utama perusahaan ataupun pemegang saham.
  • Surat keterangan domisili atau biasa disingkat SITU
  • Fotokopi atau salinan NPWP
  • Fotokopi akta pendirian PT yang sudah disahkan oleh menteri hukum atau HAM.
  • Surat izin prinsip
  • Surat izin gangguan (HO)
  • Neraca perusahaan
  • Pas foto penanggung jawab atau direktur utama dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  • Materai Rp 6.000
  • Izin teknis yang diberikan dari instansi terkait jika diminta.

Baca juga : Tips Membuka Bisnis Rumah Makan

  1. Syarat Administrasi Koperasi
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dewan pengurus serta dewan pengawas koperasi.
  • Fotokopi akta pendirian koperasi yang telah disahkan oleh pihak berenang.
  • Fotokopi NPWP.
  • Daftar susunan dewan pengawas dan dewan pengurus.
  • Fotokopi SITU yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemda.
  • Materai senilai Rp 6.000
  • Pasfoto penanggung jawab atau direktur utama atau pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  • Izin lain yang terkait seperti izin AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan daerah setempat dan lain sebagianya.
  1. Syarat Administrasi Perusahaan perseorangan
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemegang saham perusahaan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Neraca perusahaan
  • SITU atau surat keterangan domisili dari pemerintah setempat
  • Materai senilai Rp 6.000
  • Pasfoto pemilik perusahaan, penanggung jawab atau direktur utama berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  • Izin lain yang berhubungan dengan usaha yang dijalankan.
  1.     Syarat administrasi Untuk Perusahaan Perseroan Terbatas (Tbk)
  • Fotokopi kartu tanda penduduk atau (KTP) dari pemilik perusahaan atau penanggung jawab atau direktur utama.
  • Fotokopi akta notaris pendirian serta perubahan perusahaan disertai surat persetujuan status perseroan tertutup yang diubah menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Fotokopi SIUP atau Surat izin usaha perdagangan sebelum diubah menjadi perseroan terbuka.
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal yang berisi bahwa perusahaan yang bersangkutan sudah melakukan penawaran umum secara terbuka dan luas.
  • Foto pemilik perusahaan atau direktur utama atau penanggung jawab dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan (STP-LKTP) tahun buku yang terakhir.

Perlu juga menjadi catatan jika tempat kegiatan usaha bukan merupakan milik sendiri, maka harus disertai dengan Surat Izin Pemilik. Surat tersebut dijadikan sebagai bukti tidak keberatan penggunaan tanah atau bangunan yang digunakan tersebut.

Surat izin tersebut ditandatangani diatas materai serta dijadikan sebagai bukti perjanjian sewa menyewa antara pelaku usaha dan pemilik tempat usaha. Beberapa dokumen di atas harus dipersiapkan sebelum anda mengurus SIUP selanjutnya.

Cara Pembuatan SIUP

Cara membuat surat izin usaha perdagangan bisa dilakukan setelah berkas persyaratan administrasi telah terpenuhi. Selanjutnya anda bisa mengikuti langkah-langkah pembuatan surat izin usaha perdagangan sebagai berikut.

  1. Mengambil surat permohonan  atau formulir pendaftaran di kantor Dinas Perdagangan. Sebagai pemilik perusahaan anda bisa datang langsung ke kantor dinas perdagangan setempat atau  kantor pelayanan perizinan. Dalam hal ini, jika anda tidak bisa melakukan hal tersebut karena berbagai kepentingan dapat diurus oleh orang yang sudah anda beri kuasa.
  2. Silahkan diisi formulir pendaftaran yang anda dapatkan, kemudian dilengkapi dengan tanda tangan. silahkan anda isi dengan teliti, benar dan lengkap surat permohonan izin atau formulir pendaftaran yang telah anda dapatkan. Jangan lupa dilengkapi juga dengan tanda tangan   diatas materai oleh pemilik perusahaan direktur atau penanggung jawab.

Baca juga : Ide Bisnis Masa Depan

Setelah itu formulir yang telah diisi lengkap tersebut difotokopi sebanyak dua rangkap serta digabung dengan persyaratan administrasi yang sudah disiapkan. Jika anda menggunakan jasa orang lain maka anda wajib melampirkan surat kuasa  dan bermaterai yang sudah ditandatangani oleh pemilik usaha, direktur utama maupun penanggung jawab perusahaan.

  1. Setelah kedua langkah tersebut silahkan anda membayar tarif pembuatan SIUP. Untuk tarif yang diberikan ini berbeda-beda setiap kota atau Kabupaten karena telah diatur oleh peraturan daerah masing-masing.
  2. Setelah semua selesai anda bisa menunggu pengambilan surat izin usaha perdagangan tersebut. biasanya waktu tunggu pembuatan tersebut adalah dua minggu dan akan dihubungi setelah surat tersebut jadi.

Jika dilihat secara sepintas, beberapa langkah pembuatan tersebut terlihat ribet dan panjang dengan berbagai dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat administrasi. Namun dalam hal ini anda tidak perlu khawatir karena saat ini terdapat software keuangan usaha yang mempermudah anda dalam pembuatan neraca keuangan.

Dengan aplikasi software keuangan anda bisa membuat laporan neraca keuangan atau laporan keuangan tahunan dengan cepat dan mudah. Nantinya laporan tersebut bisa anda gunakan sebagai syarat administrasi untuk mendaftarkan surat izin usaha perdagangan anda.

Jika sebelumnya menyusun laporan keuangan menjadi salah satu hal yang paling rumit dan membutuhkan ketelitian tinggi, dapat dijalankan dengan mudah menggunakan aplikasi tersebut. selain itu Finata juga dilengkapi dengan fitur-fitur bisnis dan usaha lain untuk mengendalikan usaha yang anda jalankan.

Cara membuat surat izin usaha perdagangan di atas dapat anda lakukan dengan mudah setelah berbagai dokumen yang menjadi syarat administrasi terlengkapi. Setelah itu anda bisa mengunjungi kantor dinas perdagangan untuk mendaftarkan usaha dagang anda.

Arief Ramadhan

Arief Ramadhan merupakan Owner dari Website Riau, seorang Pakar SEO dan Digital Marketing di Pekanbaru.

Artikel Terkait

Leave a Comment